Logo

Portal PPID Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jam Layanan : Senin–Kamis, 08.00–16.30 WIB • Jum'at, 08.00–17.00 WIB

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

1) Mingisi form pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID MS Aceh melalui menu E-Form Permohonan & Keberatan Informasi2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi automatis, bahwa pemohon sudah mengisi form permohonan informasi.