- Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan di PPID MS Aceh ?
Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
- Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan atas permohonan informasi PPID?
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat mengisi Pemohon Informasi.
- Berapa lama mekanisme tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
- Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy) Namun, jika pemohon meminta salinan informasi dalam bentuk hard copy, dapat dikenakan biaya penggandaan sesuai ketentuan.
- Waktu pelayanan informasi
Waktu pelayanan PPID MS Aceh Senin-Kamis Pukul 08.00 – 16.30 WIB Jumat 08.00 – 17.00 WIB Hari Sabtu – Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
1) Mingisi form pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID MS Aceh melalui menu E-Form Permohonan & Keberatan Informasi
2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi automatis, bahwa pemohon sudah mengisi form permohonan informasi. - Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan informasi publik?
1) Mngisi form Keberatan Informasi di menu E-Form Permohonan & Keberatan Informasi pada tab Form Keberatan Informasi;
2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. - Jam operasional layanan
Senin-Kamis : 08.00-16.30
Istirahat: 12.30-13.30
Jum’at: 08.00-17.00
Istirahat: 12.00-13.30
- Apa itu PPID?
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Apa dasar hukum pembentukan PPID?
PPID dibentuk berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang pelayanan informasi publik.
- Apa tugas utama PPID?
Tugas utama PPID meliputi:
- Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik.
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Menyampaikan laporan layanan informasi secara berkala.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Permohonan dapat diajukan melalui:
- Datang langsung ke desk layanan PPID.
- Surat resmi.
- Email.
- Website resmi (jika tersedia layanan online).
Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas.
- Bagaimana jika permohonan informasi ditolak?
Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Apabila masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
- Apa manfaat adanya PPID?
PPID bertujuan untuk:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
- Informasi apa saja yang bisa saya dapatkan?
Kami menyediakan informasi berkala (Laporan Tahunan, Profil Pengadilan), informasi tersedia setiap saat (Prosedur Berperkara, Jadwal Sidang), dan informasi serta merta.
- Apakah ada informasi yang dikecualikan (rahasia)?
Ya. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu hak atas kekayaan intelektual, atau membahayakan pertahanan negara tidak dapat diberikan sesuai Pasal 17 UU KIP.
- Apakah saya bisa meminta salinan putusan?
Bisa. Salinan putusan dapat diminta melalui prosedur permohonan informasi, namun untuk salinan resmi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetap mengikuti prosedur pendaftaran perkara di bagian hukum.