Logo

Portal PPID Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jam Layanan : Senin–Kamis, 08.00–16.30 WIB • Jum'at, 08.00–17.00 WIB

FAQ

  • Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Menginformasikan Nomor Induk Kependudukan untuk pemohon dari individu atau Nomor Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.

  • Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat mengisi Pemohon Informasi.

  • Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya

  • Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy) Namun, jika pemohon meminta salinan informasi dalam bentuk hard copy, dapat dikenakan biaya penggandaan sesuai ketentuan.

  • Waktu pelayanan PPID MS Aceh Senin-Kamis Pukul 08.00 – 16.30 WIB Jumat 08.00 – 17.00 WIB Hari Sabtu – Minggu dan hari libur nasional pelayanan informasi tutup.

  • 1) Mingisi form pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID MS Aceh melalui menu E-Form Permohonan & Keberatan Informasi
    2)Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
    3) Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi automatis, bahwa pemohon sudah mengisi form permohonan informasi.

  • 1) Mngisi form Keberatan Informasi di menu E-Form Permohonan & Keberatan Informasi pada tab Form Keberatan Informasi;
    2) Melengkapi kolom yang telah disediakan;
    3) Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

  • Senin-Kamis : 08.00-16.30

    Istirahat: 12.30-13.30

    Jum’at: 08.00-17.00

    Istirahat: 12.00-13.30

  • PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

  • PPID dibentuk berdasarkan:

    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    • Peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang pelayanan informasi publik.

  • Tugas utama PPID meliputi:

    • Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik.
    • Mengelola dan mendokumentasikan informasi.
    • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
    • Menyampaikan laporan layanan informasi secara berkala.
  • Permohonan dapat diajukan melalui:

    • Datang langsung ke desk layanan PPID.
    • Surat resmi.
    • Email.
    • Website resmi (jika tersedia layanan online).
      Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas.
  • Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Apabila masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

  • PPID bertujuan untuk:

    • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
    • Mendorong partisipasi masyarakat.
    • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
  • Kami menyediakan informasi berkala (Laporan Tahunan, Profil Pengadilan), informasi tersedia setiap saat (Prosedur Berperkara, Jadwal Sidang), dan informasi serta merta.

  • Ya. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu hak atas kekayaan intelektual, atau membahayakan pertahanan negara tidak dapat diberikan sesuai Pasal 17 UU KIP.

  • Bisa. Salinan putusan dapat diminta melalui prosedur permohonan informasi, namun untuk salinan resmi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetap mengikuti prosedur pendaftaran perkara di bagian hukum.

Punya Pertanyaan Spesifik Lainnya?

Jika Anda tidak menemukan regulasi yang dicari pada dokumentasi FAQ di atas, tim Helpdesk PPID kami siap membantu Anda secara langsung via obrolan interaktif.

HUBUNGI HELPDESK