Logo

Portal PPID Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jam Layanan : Senin–Kamis, 08.00–16.30 WIB • Jum'at, 08.00–17.00 WIB

Profil PPID

Tentang PPID Mahkamah Syar'iyah Aceh

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.

Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Mahkamah Syar'iyah Aceh juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Desk/Kontak Layanan PPID Mahkamah Syar'iyah Aceh

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Mahkamah Syar'iyah Aceh melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan alamat kantor di Jl. T. Nyak Arief Komplek Keistimewaan Aceh, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh serta layanan melalui media antara lain menggunakan:Alamat Email : ppid.msaceh@gmail.com; dan website: www.ms-aceh.go.id