Logo

Portal PPID Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jam Layanan : Senin–Kamis, 08.00–16.30 WIB • Jum'at, 08.00–17.00 WIB

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

NOPERATURAN/REGULASILINK TAUTAN
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi PublikLIHAT
2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KearsipanLIHAT
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiLIHAT
4.Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi PublikLIHAT
5.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PublikLIHAT
6.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi PublikLIHAT
7.Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi PublikLIHAT
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanLIHAT
9.Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 085/KMA/SK/V/2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Dan / Atau Pengadilan NegeriLIHAT
10.PERMA No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PengadilanLIHAT
11.SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di PengadilanLIHAT
12.SK Ketua MS Aceh tentang : Perubahan Kedua Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Mahkamah Syar’iyah Aceh Tahun 2026LIHAT