Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik adalah bentuk laporan singkat yang menggambarkan bagaimana pelayanan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam periode tertentu.
Laporan Akses Informasi Publik berisi informasi mengenai:
- Jumlah permohonan informasi yang diterima;
- Jenis informasi yang diminta, seperti informasi keuangan, program kerja, anggaran, dan lainnya;
- Waktu penyelesaian permohonan, apakah tepat waktu atau mengalami keterlambatan;
- Status penyelesaian permohonan, seperti informasi diberikan, ditolak (dengan alasan yang sah), atau tidak ditanggapi;
- Jumlah keberatan atau sengketa informasi yang masuk dan bagaimana penyelesaiannya.Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, PPID Pelaksana Mahkamah Syar’iyah Aceh menyajikan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Berikut ini Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Mahkamah Syar’iyah Aceh:
- Periode Tahun 2025
- Periode Tahun 2026